Rabu, 01 Agustus 2012

Selamat Datang Kenaikan Tarif Dasar Listrik




Salah satu komponen masyarakat yang merasakan langsung kenaikan harga BBM adalah para pekerja termasuk pekerja industri yang di Indonesia jumlahnya diperkirakan mencapai 30 juta orang. Karena selain kebutuhan pokok yang bisa dipastikan naik—dan memang sudah naik meskipun pemerintah menunda kenaikan harga BBM—ancaman lain datang dalam perusahaan tempat para pekerja menggantungkan nasib diri dan keluarganya. Bukan tidak mungkin perusahaan-perusahaan memperkecil beban dengan melakukan perampingan melalui pemutusan hubungan kerja (PHK). Meski untuk tahun 2012 pemerintah menaikkan upah minimum rata-rata secara nasional sebesar 10,27%—sementara biaya hidup akibat dampak dari kenaikan harga BBM mengalami lonjakan sampai 20-30%—kehidupan kaum pekerja akan lebih memburuk akibat menurunnya daya beli sebesar 10-20%.

Upah minimum merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun meski pada prakteknya--terutama perusahaan yang para pekerjanya tidak memiliki serikat didalamnya--banyak perusahaan yang memberlakukan upah minimum pekerja lajang dan pekerja berumah tangga dengan jumlah yang sama, bahkan parahnya memberi upah di bawah upah minimum yang telah ditentukan. Perumusan standar upah minimum diusulkan oleh dewan pengupahan daerah yang terdiri dari perwakilan pengusaha, pakar, pemerintah, pengamat, serikat pekerja dan akademisi, dengan melakukan survei lapangan terhadap 46 komponen kebutuhan hidup layak (KHL) mencakup kebutuhan pangan, sandang, papan, serta kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi hinga tabungan seorang pekerja tiap bulannya. Usulan dewan oengupahan ini selanjutnya disampaikan kepada pemerintah daerah setempat, dalam hal ini gubernur dan bupati atau walikota. Indikator upah minimum provinsi merupakan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.

Belum surut permasalahan yang akan akan ditimbulkan oleh kenaikan harga BBM, masyarakat akan kembali berhadapan dengan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang telah dikumandangkan sejak pertengahan tahun 2011 lalu, dan direncanakan akan naik pada Mei 2012. Pemerintah berkilah bahwa naiknya TDL sebesar 10% merupakan cara untuk menutupi subsidi listrik yang turun 20 triliun dibanding 2011. Besaran subsidi listrik di APBN-P 2011 sebesar Rp 65,6 triliun turun menjadi Rp 45 triliun pada APBN 2012.  Asumsi perhitungan subsidi didasarkan dengan nilai tukar dolar sebesar Rp 8.800, harga minyak mentah sekitar USD 90 per barel, penjualan listrik sebanyak 173, terawatt hours (TWh), susut jaringan 8,5 persen dan tercapainya bauran energi. Nyatanya kenaikan TDL ini juga merupakan imbas dari kenaikan harga BBM mengingat sebagian pembangkit tenaga listrik masih menggunakan BBM karena tidak tersedianya gas sebagaimana mestinya, yang disebabkan 55% produksi gas di Indonesia dikuasai oleh 10 korporasi asing yakni Exxon Mobil, Vico, BP, Unocal, Conoco Philips, Energi, Caltex, Exspan, Premier/Amoseas, Cnooc/YPF/Maxus.

Pemerintah menyiapkan beberapa opsi kenaikan TDL. Pertama, opsi kenaikan TDL 10 persen bagi semua golongan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), kecuali golongan pelanggan 450 VA. Opsi kedua, tarif golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA tidak naik sampai batas pemakaian listrik 60 kWh per bulan, karena kedua golongan ini dinilai sebagai pelanggan kecil berdaya beli rendah sehingga perlu mendapatkan perlindungan. Sedangkan nyatanya pelanggan listrik berdaya 450 dan 900 VA kini sudah sangat jarang sekali ditemukan terutama di dalam kota yang rata-rata merupakan pelanggan daya 1.300 VA. Dan meski tidak mengalami kenaikan TDL, tetap saja pelanggan listrik berdaya 450 dan 900 VA ini akan merasakan dampak turunannya.

Berkaca dengan kenaikan-kenaikan TDL terdahulu yangmana masih sering terjadi pemadaman listrik bergilir, kenaikan TDL bukan jaminan perbaikan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN)—sebuah BUMN yang mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia—dalam melayani pelanggannya, yang pada kenaikan TDL kali ini diperkirakan mendapat tambahan revenue (pendapatan) Rp 8,9 triliun.

Apakah kita yang harus menanggung derita atas kenaikan TDL di balik skenario liberalisasi listrik seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketenagalistrikan? Sejak disahkannya UU tersebut pada 8 September 2009 lalu, harga listrik yang tadinya didominasi oleh PLN perlahan mulai diserahkan ke mekanisme pasar secara total. Meski PLN merupakan pemain tunggal di sektor hilir, adanya liberalisasi listrik memunculkan perusahaan pembangkit listrik selain PLN, sehingga harga listrik akan dikendalikan oleh perusahaan-perusahaan yang bermain di ranah ini. Sebagian daya listrik PLN dipasok oleh pembangkit-pembangkit swasta atau Independent Power Producer (IPP), sehingga PLN membeli lebih mahal daripada harga yang semestinya. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa Tengah yang merupakan pembangkit listrik bertenaga uap terbesar di Indonesia yang berkapasitas 2x1.000 Megawatt saja kini dikuasai oleh konsorsium J Power-Itochu-Adaro korporasi asal Jepang.

Bila kenaikan harga BBM saja sudah begitu menyulitkan masyarakat, tentu saja kombinasinya dengan kenaikan TDL jauh lebih menyengsarakan. Kebutuhan tentu tidak meningkat sebesar 30% pasca kenaikan harga BBM, tapi lebih dari itu. Dan mengingat komponen energi merupakan salah satu komponen utama dalam produksi yang menentukan harga jual dan daya saing produk selain biaya bahan baku dan tenaga kerja, maka hampir bisa dipastikan akan terjadi PHK terhadap para pekerja yang dilakukan demi efisiensi perusahaan yang sebelumnya didera oleh kenaikan harga BBM.

Meski pemerintah berencana menunda kenaikan TDL hingga awal 2013 dalam tiga tahapan, tetap saja ancaman hilangnya sumber nafkah ditengah kebutuhan-kebutuhan yang melonjak membuat hidup kita dan keluarga layak untuk diperjuangkan.


*** Selamat merayakan Hari Pekerja Internasional 1 Mei 2012
       bersama kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif dasar listrik



Tidak ada komentar:

Posting Komentar