Rabu, 01 Agustus 2012

PERAMPOKAN DI SIANG BUTA: Jejak Kejahatan ExxonMobil di Tanah Rencong




Pasca pencabutan status Daerah Operasi Militer (DOM) dan penarikan pasukan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia oleh Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto atas restu dari Presiden Habibie, beberapa fakta kejahatan kemanusiaan mulai terungkap. Selain diketemukannya beberapa kuburan massal eks korban pembantaian, salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah keterlibatan korporat multi nasional minyak raksasa asal Amerika ExxonMobil yang berada di balik pelanggaran hak asasi kemanusiaan atas rakyat Aceh.

Pada hakekatnya status DOM diberlakukan di wilayah-wilayah dalam kondisi darurat dalam hal ini perang. Di Indonesia, daerah yang dinilai berpotensi konflik berskala besar dengan indikator munculnya gerakan separatis, status ini diberlakukan termasuk Aceh. Lahirnya Gerakan Aceh Merdeka (GAM)--yang secara internasional dikenal sebagai Aceh Sumatra National Liberation Front (ASNLF)--pada tahun 1976 merupakan bentuk ketidakpuasan pendirinya, Hasan Tiro, ketika penemuan sumber minyak bumi besar di Aceh Utara pada tahun 1971 tidak diperuntukkan bagi kemakmuran ekonomi lokal. Pada tahun 1989 GAM muncul kembali dengan kampanye serangan terhadap polisi dan instalasi militer dan fasilitas pemerintah sebagai respon atas kekerasan yang dialami oleh warga Aceh oleh militer Indonesia yang menjaga aset korporasi asing di Aceh.

Menanggapi aksi GAM, di tahun yang sama Presiden Soeharto menetapkan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer. DOM merupakan wilayah dimana hukum-hukum dan tatanan sipil dapat diabaikan karena status darurat, dan sebagai gantinya adalah pemberlakuan hukum militer. Di wilayah ini, tentara yang melakukan kejahatan dalam bentuk apapun tidak bisa ditangkap oleh polisi berdasarkan hukum sipil dan hanya bisa ditangkap oleh polisi militer untuk diajukan ke mahkamah militer. Ketika Soeharto lengser dari kerajaannya pada tahun 1998, atas desakan aktivis kemanusiaan lokal dan internasional maka status DOM di Aceh dicabut.

Exxon pertama kali membuka kantor pemasaran di Indonesia pada 1898. Lalu pada 1968 Exxon mulai resmi beroperasi di Provinsi Aceh. Exxon mulai menambang gas di ladang Arun, Aceh dan sekitarnya pada tahun 1978. ExxonMobil merupakan merger dua korporasi penghasil dan pengecer minyak asal Texas, Amerika, yakni Exxon dan Mobil menjadi ExxonMobil Corporation pada 30 November 1999, dan kini merupakan perusahaan terbuka terbesar di dunia yang bahkan pendapatannya lebih besar dari Produk Domestik Bruto Arab Saudi. ExxonMobil menguasai lapangan gas Aceh dengan kapasitas produksi 1,5 miliar kaki kubik gas per hari atau 11 persen dari produksi ExxonMobil di seluruh dunia untuk tahun 2004. Korporat tersebut juga telah membukukan keuntungan mencapai 25,33 miliar dollar di tahun yang sama, dan konon memecahkan rekor dunia. Keuntungan ini juga yang disumbangkan dalam bentuk dana kampanye Presiden George Walker Bush dan Wapres Dick Cheney, serta sejumlah politisi dari Partai Republik selama musim kampanye 2004 lalu.

Raksasa tambang ini merupakan produsen gas alam terbesar kedua di Indonesia, setelah Total Indonesie. ExxonMobil juga memegang 45 persen dari total saham partisipasi Blok Cepu dan berperan sebagai operator mewakili para Kontraktor. Penguasaan blok Cepu akan berlangsung sampai tahun 2036. Dalam laporan pendapatannya untuk tahun 2007, pihak ExxonMobil memperoleh keuntungan sebesar USD 40.6 billion atau setara dengan Rp 3.723.020.000.000.000 (dengan kurs rupiah 9.170). Nilai penjualan ExxonMobil mencapai USD 404 billion, melebihi Gross Domestic Product (GDP) dari 120 negara di dunia. Setiap detiknya, ExxonMobil berpendapatan Rp 11.801.790. Lalu pada 2008, Exxon Mobil meraup keuntungan Rp. 444.7 triliun atau Rp. 1, 2 trilun per hari. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP) yang direview kembali oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2008 hingga 2010, Exxon Mobil Oil Indonesia Inc. masuk ke dalam golongan penunggak pajak terbesar yakni sebesar USD 41.763.

Eksplorasi yang dilakukan Exxon Mobil di daerah Arun dan sekitarnya hingga tahun 2002 sudah menguras 70 persen cadangan gas. ExxonMobil mengoperasikan Lapangan Arun sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bagi Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BPMIGAS). Walaupun perusahaan ini dapat mengeksploitasi hasil bumi hingga mencapai 3,4 juta ton per tahunnya, tetapi secara ekonomi masyarakat adat di sekitar pabrik tetap miskin. Fasilitas publik milik Exxon mobil, seperti poliklinik dan sekolah hanya dapat dinikmati oleh segelintir elit dan karyawan Exxon Mobil.

Sejumlah laporan aktivis hak asasi manusia menyebutkan, di masa pemberlakuan DOM, salah satu fasilitas ExxonMobil bernama Rancung, Lhokseumawe, digunakan sebagai tempat penangkapan dan penyiksaan bagi masyarakat yang menentang eksistensinya. Meski tidak ada pernyataan resmi, ExxonMobil diperkirakan memberi setoran sebesar 500.000 dollar AS per bulan untuk 3.000 prajurit TNI termasuk, dukungan dalam bentuk pengadaan perlengkapan dan kendaraan lainnya dan kontingen besar tentara yang disewa untuk menyediakan keamanan bagi operasi ExxonMobil di Kabupaten Aceh Utara. Sebuah laporan tanggal 13 Desember 2000, menemukan bahwa penduduk dari lima desa di sekitar titik A operasi ExxonMobil telah mengeluh kepada ExxonMobil bahwa insiden kekerasan telah meningkat sejak perusahaan mempekerjakan 100 tentara Indonesia untuk menjaga titik tersebut.

Ketidakterbukaan ExxonMobil ini berbeda dengan kasus PT Freeport Indonesia (PT FI) yang secara resmi mengumumkan telah membayar ‘biaya keamanan’ kepada sedikitnya 2.300 personel TNI sebesar 5,6 juta dollar AS pada tahun 2002, dan 4,7 juta dollar AS di tahun sebelumnya walau pernyataan resmi ini juga akibat bocornya sistem informasi rahasia internal. Laporan ini mencuat ke permukaan setelah perusahaan induk mereka, Freeport McMoran Copper & Gold, Inc. membuat laporan kepada US Securities and Exchange Commission (badan pengawas pasar modal) tentang besarnya dana yang diberikan kepada TNI. Dalam laporan yang dibuat pada Maret 2003 itu, juga disebutkan biaya sebesar 400 ribu dollar AS untuk berbagai prasarana pertahanan selama tahun 2002, dan 500.000 dollar AS di tahun sebelumnya.

ExxonMobil bertanggung jawab terhadap pelanggaran HAM dan kerusakan ekologi tidak hanya di Aceh saja. Pada 11 Januari 1998, ExxonMobil menumpahkan 40 ribu barel minyak mentah di peraian Akwa State, Nigeria yang mengakibatkan sungai-sungai yang dilalui aliran air tersebut dan tanah pertanian sekitarnya tercemar. Lalu, pada 24 Maret 1998 Exxon juga menumpahkan 11.000.000 barel minyak mentah dari kapal Exxon Valdez di daerah Valdez perairan Alaska.

Pada 9 Juli 2011 lalu, Pengadilan Federal Amerika Serikat memutuskan untuk melanjutkan sidang gugatan perdata korban DOM Aceh terhadap Exxon Mobil. Gugatan ini datang dari 11 warga Aceh yang mewakili rakyat Aceh didampingi oleh International Labor Rights Fund di Pengadilan Federal Distrik Columbia untuk memperoleh kompensasi klaim kerugian akibat kematian yang diakibatkan kelalaian, penganiayaan, dan penahanan sewenang-wenang. Tindakan kekerasan dan kerugian tersebut dilakukan oleh sejumlah anggota TNI yang mendapatkan bayaran atau dukungan dari Exxon Mobile. Gugatan tersebut juga ditujukan kepada Exxon Mobil dan dua perusahaan afiliasinya di AS, Mobil Corp dan ExxonMobil Oil Corp, serta perusahaan cabangnya di Indonesia, ExxonMobil Oil Indonesia (EMOI) yang bertanggungjawab atas keterlibatannya dalam teror yang dilakukan pihak militer Indonesia di Aceh dengan melakukan pembunuhan massal, penyiksaan, pembunuhan, pemerkosaan dan “penghilangan” paksa tanpa hukum secara sewenang-wenang melalui dana yang dikucurkan melalui EMOI kepada militer Indonesia.



                                                                                         ******


Sejarah ExxonMobil di Indonesia

1898 Kantor pemasaran dibuka di Indonesia
1912 Dimulainya kegiatan eksplorasi
1921 Penemuan Lapangan Talang Akar di Sumatra Tengah
1968 Awal operator KKS di Provinsi Aceh
1971 Penemuan Lapangan Arun
1973 Penandatanganan kontrak LNG pertama dengan Jepang
1977 Dimulainya kegiatan di cluster satu Lapangan Arun
1978 Dimulainya kegiatan di cluster dua Lapangan Arun
1980 Penandatanganan KKS untuk lapangan Natuna D-Alpha
1981 Penandatanganan kontrak LNG kedua dengan Jepang
1982 Dimulainya kegiatan di cluster tiga Lapangan Arun
1983 Dimulainya kegiatan di cluster empat Lapangan
         Penandatanganan kontrak LNG dengan Korea Selatan
         Pengiriman gas pertama ke pabrik pupuk PT ASEAN Aceh Fertilizer
1986 Pengiriman gas pertama ke pabrik pupuk PT Pupuk Iskandar Muda
1988 Pengiriman gas pertama ke PT Kertas Kraft Aceh
1992 Pencapaian produksi 500 juta barel kondensat
1993 Mobil mendirikan kantor penjualan di Indonesia
1996 Esso mendirikan kantor penjualan di Indonesia
1997 Pengiriman kargo ke-3.000 dari Lapangan Gas Arun
1998 Perayaan 100 tahun di Indonesia
         Perayaan 30 tahun menjadi operator KKS di Provinsi Aceh
1999 Exxon dan Mobil bergabung - Exxon Mobil Corporation
2000 Operator Technical Assistance Contract (TAC) di Blok Cepu, Provinsi Jawa Timur
         dan Jawa Tengah
2001 Penemuan minyak di sumur Banyu Urip #3 pada Cepu TAC di Provinsi Jawa Timur
         dan Jawa Tengah
2004 Pendirian PT ExxonMobil Lubricants Indonesia (PT EMLI) 2004 Sejak 1978,
         telah lebih dari 3,900 kargo   LNG dikirimkan pada pembeli di Jepang dan Korea.
2005 Penandatanganan KKS untuk Blok Cepu 2006 Seak 1978,
         telah lebih 4,000 kargo LNG dikirimkan kepada pembeli di Jepang dan Korea
2006 Penandatanganan Joint Operations Agreement antara Mobil Cepu Ltd.,
        Ampolex (Cepu) PTE. LTD and PT  Pertamina EP Cepu 2006 Blok Surumana di Selat Makassar,
        dianugerahkan kepada ExxonMobil
2007 Blok Mandar di Selat Makassar, dianugerahkan kepada ExxonMobil
2008 Blok Gunting di Jawa Timur, dianugerahkan kepada ExxonMobil
2008 Dimulainya produksi minyak dalam jumlah terbatas dari Lapangan Banyu Urip
2009 Blok Cenderawasih di Papua, dianugerahkan kepada ExxonMobil
2009 Fasilitas Produksi Awal Banyu Urip mulai beroperasi dengan kapasitas
         hingga 20.000 barrel per hari
2010 Juli - Dengan aman mencapai jumlah total produksi sebesar 5 juta barel
         dari Lapangan Banyu Urip


Selamat Datang Kenaikan Tarif Dasar Listrik




Salah satu komponen masyarakat yang merasakan langsung kenaikan harga BBM adalah para pekerja termasuk pekerja industri yang di Indonesia jumlahnya diperkirakan mencapai 30 juta orang. Karena selain kebutuhan pokok yang bisa dipastikan naik—dan memang sudah naik meskipun pemerintah menunda kenaikan harga BBM—ancaman lain datang dalam perusahaan tempat para pekerja menggantungkan nasib diri dan keluarganya. Bukan tidak mungkin perusahaan-perusahaan memperkecil beban dengan melakukan perampingan melalui pemutusan hubungan kerja (PHK). Meski untuk tahun 2012 pemerintah menaikkan upah minimum rata-rata secara nasional sebesar 10,27%—sementara biaya hidup akibat dampak dari kenaikan harga BBM mengalami lonjakan sampai 20-30%—kehidupan kaum pekerja akan lebih memburuk akibat menurunnya daya beli sebesar 10-20%.

Upah minimum merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun meski pada prakteknya--terutama perusahaan yang para pekerjanya tidak memiliki serikat didalamnya--banyak perusahaan yang memberlakukan upah minimum pekerja lajang dan pekerja berumah tangga dengan jumlah yang sama, bahkan parahnya memberi upah di bawah upah minimum yang telah ditentukan. Perumusan standar upah minimum diusulkan oleh dewan pengupahan daerah yang terdiri dari perwakilan pengusaha, pakar, pemerintah, pengamat, serikat pekerja dan akademisi, dengan melakukan survei lapangan terhadap 46 komponen kebutuhan hidup layak (KHL) mencakup kebutuhan pangan, sandang, papan, serta kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi hinga tabungan seorang pekerja tiap bulannya. Usulan dewan oengupahan ini selanjutnya disampaikan kepada pemerintah daerah setempat, dalam hal ini gubernur dan bupati atau walikota. Indikator upah minimum provinsi merupakan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.

Belum surut permasalahan yang akan akan ditimbulkan oleh kenaikan harga BBM, masyarakat akan kembali berhadapan dengan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang telah dikumandangkan sejak pertengahan tahun 2011 lalu, dan direncanakan akan naik pada Mei 2012. Pemerintah berkilah bahwa naiknya TDL sebesar 10% merupakan cara untuk menutupi subsidi listrik yang turun 20 triliun dibanding 2011. Besaran subsidi listrik di APBN-P 2011 sebesar Rp 65,6 triliun turun menjadi Rp 45 triliun pada APBN 2012.  Asumsi perhitungan subsidi didasarkan dengan nilai tukar dolar sebesar Rp 8.800, harga minyak mentah sekitar USD 90 per barel, penjualan listrik sebanyak 173, terawatt hours (TWh), susut jaringan 8,5 persen dan tercapainya bauran energi. Nyatanya kenaikan TDL ini juga merupakan imbas dari kenaikan harga BBM mengingat sebagian pembangkit tenaga listrik masih menggunakan BBM karena tidak tersedianya gas sebagaimana mestinya, yang disebabkan 55% produksi gas di Indonesia dikuasai oleh 10 korporasi asing yakni Exxon Mobil, Vico, BP, Unocal, Conoco Philips, Energi, Caltex, Exspan, Premier/Amoseas, Cnooc/YPF/Maxus.

Pemerintah menyiapkan beberapa opsi kenaikan TDL. Pertama, opsi kenaikan TDL 10 persen bagi semua golongan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), kecuali golongan pelanggan 450 VA. Opsi kedua, tarif golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA tidak naik sampai batas pemakaian listrik 60 kWh per bulan, karena kedua golongan ini dinilai sebagai pelanggan kecil berdaya beli rendah sehingga perlu mendapatkan perlindungan. Sedangkan nyatanya pelanggan listrik berdaya 450 dan 900 VA kini sudah sangat jarang sekali ditemukan terutama di dalam kota yang rata-rata merupakan pelanggan daya 1.300 VA. Dan meski tidak mengalami kenaikan TDL, tetap saja pelanggan listrik berdaya 450 dan 900 VA ini akan merasakan dampak turunannya.

Berkaca dengan kenaikan-kenaikan TDL terdahulu yangmana masih sering terjadi pemadaman listrik bergilir, kenaikan TDL bukan jaminan perbaikan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN)—sebuah BUMN yang mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia—dalam melayani pelanggannya, yang pada kenaikan TDL kali ini diperkirakan mendapat tambahan revenue (pendapatan) Rp 8,9 triliun.

Apakah kita yang harus menanggung derita atas kenaikan TDL di balik skenario liberalisasi listrik seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketenagalistrikan? Sejak disahkannya UU tersebut pada 8 September 2009 lalu, harga listrik yang tadinya didominasi oleh PLN perlahan mulai diserahkan ke mekanisme pasar secara total. Meski PLN merupakan pemain tunggal di sektor hilir, adanya liberalisasi listrik memunculkan perusahaan pembangkit listrik selain PLN, sehingga harga listrik akan dikendalikan oleh perusahaan-perusahaan yang bermain di ranah ini. Sebagian daya listrik PLN dipasok oleh pembangkit-pembangkit swasta atau Independent Power Producer (IPP), sehingga PLN membeli lebih mahal daripada harga yang semestinya. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa Tengah yang merupakan pembangkit listrik bertenaga uap terbesar di Indonesia yang berkapasitas 2x1.000 Megawatt saja kini dikuasai oleh konsorsium J Power-Itochu-Adaro korporasi asal Jepang.

Bila kenaikan harga BBM saja sudah begitu menyulitkan masyarakat, tentu saja kombinasinya dengan kenaikan TDL jauh lebih menyengsarakan. Kebutuhan tentu tidak meningkat sebesar 30% pasca kenaikan harga BBM, tapi lebih dari itu. Dan mengingat komponen energi merupakan salah satu komponen utama dalam produksi yang menentukan harga jual dan daya saing produk selain biaya bahan baku dan tenaga kerja, maka hampir bisa dipastikan akan terjadi PHK terhadap para pekerja yang dilakukan demi efisiensi perusahaan yang sebelumnya didera oleh kenaikan harga BBM.

Meski pemerintah berencana menunda kenaikan TDL hingga awal 2013 dalam tiga tahapan, tetap saja ancaman hilangnya sumber nafkah ditengah kebutuhan-kebutuhan yang melonjak membuat hidup kita dan keluarga layak untuk diperjuangkan.


*** Selamat merayakan Hari Pekerja Internasional 1 Mei 2012
       bersama kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif dasar listrik



Satu Hal Kenapa Sejak Dulu Kami Tidak Pernah Percaya Pada Negara dan Korporasi



BBM naik tinggi, susu tak terbeli. Orang pintar cabut subsidi, anak kami kurang gizi…”—Galang Rambu Anarki, Iwan Fals.



Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sudah di depan mata. Biaya kebutuhan hidup meningkat telak sebesar 30 persen. Hidup kita terancam dalam bahaya yang sesungguhnya. Bagaimana skenario atas penderitaan ini berlangsung?

Sektor Migas memegang peranan yang sangat krusial dan mempengaruhi banyak sektor lainnya karena jika terjadi perubahan pada kondisi sektor Migas, maka pengaruhnya akan terasa bagi sektor-sektor perdagangan, pertanian, transportasi, pendidikan dan sektor-sektor kehidupan lainnya. Minyak dan gas bumi masih sebagai sektor penyumbang terbesar pendapatan negara dibandingkan sektor-sektor lain. Kisarannya 20-30%, tergantung fluktuasi nilai Indonesia Crude Price (ICP – indeks harga minyak mentah Indonesia).

Sejarah mencatat bahwa sejak pemerintah Sukarno runtuh dan terbukanya pintu masuk bagi sistem ekonomi kapitalis di Indonesia yang ditandai dengan pertemuan para ekonom Orde Baru dan sejumlah pejabat tinggi korporasi di Swiss pada November 1967, telah terjadi 28 kali kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) hingga tahun 2008. Dan kini, rakyat Indonesia kembali terancam oleh rencana pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk menaikkan harga BBM pada 1 Maret 2012.

Banyak dalih yang dilontarkan pemerintah di setiap menaikkan harga BBM. Alasan yang dikemukakan pada kenaikan harga BBM kali ini adalah naiknya harga minyak dunia pada Februari 2012—yang diantaranya disebabkan oleh krisis politik di Libya dan negara-negara di Timur Tengah, krisis di Eropa serta embargo Iran oleh Amerika—menjadi USD120 per barel. Ini di luar asumsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diprediksi sebesar USD90 per barel yang menimbulkan selisih sebesar USD 30 yang tentu saja berpengaruh pada subsdidi yang selama ini diberikan pemerintah pada BBM. Maka, pemerintah berdalih bahwa tanpa dilakukan pencabutan subsidi BBM, maka APBN akan merugi sebesar Rp 178, 62 triliun dan, menaikkan harga BBM merupakan opsi untuk menekan subsidi hingga mencapai Rp137,38 triliun. Angka subsidi tersebut dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia 105 dolar AS per barel, kurs Rp9.000 per dolar AS, dan kuota BBM 40 juta kiloliter.

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) No.22 tahun 2001, pihak swasta termasuk asing diberi keleluasaan untuk berkiprah dalam bisnis migas dari hulu ke hilir. UU Migas ini sendiri diprakarsai bukan dari gagasan pemerintah Indonesia, tapi lebih merupakanskenario liberalisasi industri minyak di seluruh dunia oleh kepentingan Amerika Serikat dan negara-negara maju dunia, yang menekan secara politis untuk melegalkan jejaring modal mereka. Krisis moneter Indonesia di penghujung tahun 1997 menjadikan Indonesia sebagai pesakitan yang membutuhkan lembaga donor pengucur utang melalui lembaga kreditor internasional seperti IMF dan World Bank. Salah satu poin kesepakatan dalam kontrak tersebut--selain liberalisasi melalui pencabutan subsidipendidikan, kesehatan dan pangan--adalah liberalisasi ener gi yang membuka peluang bagi masuknya investor asing di sektor hulu dan hilir migas dengan merujuk pembentukan UU Migas menggantikan UU No 8/1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (UU Pertamina). Sejak diterapkannya undang-undang ini pada 23 Oktober 2001, Pertamina tak lagi berpola usaha yang terintegrasi (hulu dan hilir).

Indonesia memiliki 60 ladang minyak (basins), 38 di antaranya telah dieksplorasi, dengan cadangan sekitar 77 miliar barel minyak dan 332 triliun kaki kubik (TCF) gas. Perlu diketahui, perusahaan asing yang mendominasi sumur minyak Indonesia saat ini mencapai 71 perusahaan, sedangkan yang sudah mendapat izin total 105 perusahaan, yang meliputi di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) terdapat 9 perusahaan; Riau ada 21 perusahaan; Sumatera Selatan sebanyak 22 perusahaan; Babelan Bekasi-Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 13 perusahaan; Kalimantan Timur, 19 perusahan migas.

Blok Cepu merupakan salah satu ladang minyak yang meliputi tiga Kabupaten di Jawa Timur, yakni Blora, Bojonegoro, dan Tuban, dan yang paling potensial di Indonesia. Setiap harinya, ladang minyak Blok Cepu ini bisa menghasilkan sekitar sekitar 200.000 barel perhari. Jumlah itu dengan asumsi harga minyak USD60 perbarel, maka dalam sebulan bisa menghasilkan dana Rp 3,6 triliun atau Rp 43, 2 trilun setahun. Tahun 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk ExxonMobi l-- perusahaan penghasil dan pengecer minyak asal Amerika yang bermarkas di Texas -- sebagai operator utama di Blok Cepu melalui sebuah kontrak perjanjian pengelolaan selama 30 tahun. Komposisi penyertaan saham masing-masing 45 persen untuk ExxonMobil dan Pertamina serta 10 persen untuk pemerintah setempat dengan perincian 4,48 persen Bojonegoro, 2,18 persen Blora, 2,24 persen Jawa Timur dan 1,09 persen Jawa Tengah. Di sisi lain, Exxon juga dituduh sebuah grup riset Council on Economic Priorities sebagai perusahaan nomor satu atas penyebab polusi sepanjang tahun 1994. Begitu juga kasus tumpahnya minyak dari tangker raksasa Exxon Valdez di Prince William Sound, pantai barat AS, pada Maret 1989 lalu yang menyebabkan lebih dari 11 juta gallon (41 juta liter) minyak mencemari perairan dan lingkungan di teluk Alaska. Kebutuhan minyak Amerika memang cukup besar, per harinya mengonsumsi minyak sebesar 19 juta barel. Tak heran jika beberapa perusahaan besar minyak dan tambang Amerika beroperasi di Indonesia seperti ExxonMobile, Chevron, Conoco-Phillips, Freeport-McMoran, dan NewMont.

Kini, sekitar 80-90 persen industri hulu minyak Indonesia dikuasai perusahaan asing yang bekerja sama dengan negara melalui skema production sharing contract (PSC). Dominasi asing ini semakin massif setelah pemerintah melelang 15 blok migas kepada 10 perusahaan asing akhir tahun lalu. 15 blok migas tersebut memiliki kapasitas produksi 1,15 miliar standar kubik per hari gas alam serta 35.200 barel minyak bumi per hari. Ketertundukan pemerintah pada pihak asing ini harus dibayar mahal oleh rakyat dengan pengurangan subsidi BBM. Ini adalah bentuk ‘kesesatan’ lainnya dari perilaku pemerintah dalam mengelola industri minyak nasional.

Untuk bisnis migas di sektor hilir telah ada sekitar 105 perusahaan migas asing yang memperoleh izin mendirikan SPBU. Sejak berlakunya UU Migas, Pertamina tidak lagi menjadi pemain tunggal di bisnis hilir ini. Masing-masing perusahaan diberi ‘jatah’ membangun sekitar 20 ribu SPBU di seluruh Indonesia. Dan diantaranya, tiga korporasi asing telah menjadi ‘pemain’ resmi dalam bisnis ritel hilir migas sejak tahun 2005. Ketiga perusahaan itu adalah Shell dari Belanda, Petronas dari Malaysia dan Total dari Perancis. Kini, saluran pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik ketiga perusahaan asing itu telah ‘bertebaran’ di wilayah Jabodetabek, dan akan merambah ke kota-kota lainnya di Jawa dan Bali. Shell misalnya, kini telah membuka 35 SPBU di Jabodetabek dan Surabaya. Sedangkan Petronas telah memiliki 20 SPBU di Jabodetabek. Sedangkan untuk Total yang keberadaannya relatif baru dibandingkan kedua perusahaan tersebut saat ini baru memiliki 5 SPBU di Jabodetabek.


Sadarlah Wahai Masyarakat Miskin, Amarah Kita Tengah Diredam


Rencana pemerintah Indonesia menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) April 2012 menuai perlawanan masyarakat. Hal ini tentu saja sudah diprediksi jauh hari sebelum opsi ini dipilih. Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan formulanya berupa sikap yang seolah pro-rakyat, yakni dengan menjanjikan pemberian kompensasi kepada 30 persen masyarakat bawah atau 18,5 juta KK atau meliputi 74 juta jiwa. Pemerintah berasumsi bahwa pemberian kompensasi dapat meringankan beban masyarakat miskin--didasarkan Pendataan Program Perlindungan Sosial yang dilakukan Kementerian Sosial--meski pada kenyataannya pemberian kompensasi ini rentan terhadap penyimpangan-penyimpangan.

Pertama pemerintah melakukan penambahan frekuensi jatah beras (berkualitas rendah) untuk rakyat miskin (raskin) sebanyak dua bulan, dari 12 kali pertahun menjadi 14 kali per tahun seharga Rp 1.600/kilogram, dan menambah jumlah penerima raskin dari 17,5 juta rumah tangga menjadi 18,5 juta rumah tangga miskin. Penyelewengan yang kerap terjadi dalam pembagian raskin berupa validasi data, ketepatan sasaran, jumlah yang harus sampai ke tangan penerima hingga jenis beras yang harus sampai ke tangan penerima. Seperti beberapa kasus yang terjadi diberbagai tempat di Sumatera dan Jawa Barat, pengurangan jatah raskin yang seharusnya sebanyak 15 kilogram menjadi tiga kilogram saja yang diterima oleh masyarakat. Atau kasus pencampuran raskin dengan gaplek seperti yang terjadi di Sumenep, Madura. Untuk program raskin pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 5,3 triliun.

Kedua dengan memberikan sejumlah dana yang dulu bernama bantuan langsung tunai (BLT) dan kini berganti menjadi bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM). BLT ataupun BLSM merupakan program kompensasi jangka pendek yang ditujukan untuk menjaga tungkat konsumsi masyarakat miskin tidak menurun saat terjadinya kenaikan harga BBM. Keduanya memiliki skema yang nyaris sama. Perbedaannya ada pada metode pembagiannya saja. Bila pada kenaikan harga BBM terdahulu besarnya dana BLT yang diberikan sebesar 300 ribu rupiah, maka kini BLSM sebesar 150 ribu rupiah selama sembilan bulan dan diberikan per tiga bulan dalam bentuk kupon yang disalurkan melalui kantor pos. Dana ini diperuntukkan bagi 18,5 juta rumah tangga meliputi 30 persen rumah tangga sangat miskin (poorest), rumah tangga miskin (poor) dan rumah tangga hampir miskin (near poor) di seluruh wilayah Indonesia dengan anggaran Rp 25,6 triliun.

Ketiga berupa subsidi penambahan jumlah beasiswa untuk pelajar dan mahasiswa dari keluarga miskin sebesar Rp 3,4 triliun. Dan keempat berupa subsidi angkutan umum massal seperti kapal penumpang, kereta api, dan bus umum sebesar Rp 5 triliun dengan tujuan agar kenaikan tiket angkutan kelas ekonomi tidak melonjak seiring dengan kenaikan harga BBM dan solar. 

Umumnya masyarakat miskin menyambut dengan gembira bantuan yang diberikan oleh pemerintah, meski faktanya harga berbagai kebutuhan pokok yang membumbung tinggi tetap tidak mampu diatasi dan dikurangi dampaknya dengan skema BLSM maupun raskin. BLSM sebesar 150 ribu rupiah atau sebesar 3 ribu rupiah per hari tidak bisa menutupi kebutuhan yang meningkat tajam sebesar 30 persen. Ilustrasinya, bila tadinya kebutuhan perbulan masyarakat sebesar Rp 1 juta maka lalu meningkat menjadi Rp 1,3 juta yang berarti bertambah menjadi sebesar Rp 300 ribu, sedangkan kompensasi yang diberi oleh pemerintah hanya 150 ribu rupiah, maka kebutuhan bulanan masyarakat masih minus Rp 150 ribu. Pada kompensasi kenaikan harga BBM pada 2005 dan 2008 lampau, skema raskin dan BLT yang dilakukan oleh pemerintah seperti menebar jarum di tumpukan jarum, karena angka menunjukan antara 2005 hingga 2009 kemiskinan rakyat Indonesia di atas 33 juta jiwa, atau jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok sasaran BLT dan Raskin. Selama periode pembagian BLT pun sebagian masyarakat masih mengonsumsi nasi aking dan tiwul, sebagai wujud bahwa kemiskinan tak teratasi hanya dengan raskin dan BLT.

BLSM tak lebih sekedar merupakan upaya suap secara massal yang dilegalisasi dalam kemasan menarik. Oleh karena itu, kompensasi tak lebih sekedar politik pencitraan untuk memulihkan nama baik pemerintah dengan membuat masyarakat lupa pada kemiskinan dan meredamnya dari kemarahan yang lebih lanjut.

Selamat datang kemiskinan, selamat datang kriminalitas.


Adult Video Movie Awards



AVN Awards merupakan penghargaan kepada industri video dewasa di Amerika, yang disponsori oleh Adult Video News (AVN), untuk mengapresiasi segala aspek yang dilibatkan dalam industri film porno. AVN sendiri merupakan sebuah majalah bisnis yang mengambil spesialisasi di industri pornografi. Bisa dibilang ini adalah piala oscar-nya video-video porno, yang terbagi menjadi hampir 100 kategori. Diantaranya, untuk kategori produksi mencakup klasifikasi  Video Amatir Terbaik, Komedi Seks Terbaik, Video Gay Terbaik, Video Anal Seks Terbaik, Tema Seks Terburuk, dan sebagainya. Kategori lain yaitu kategori pemeran, kategori adegan seks, kategori teknik, kategori khusus, dan kategori pemasaran.

AVN Awards pertama kali diselenggarakan pada Februari 1984. Upacara penghargaan dilakukan pada awal Januari selama AVN Adult Entertainment Expo, di Las Vegas, Nevada. Sejak itu AVN Awards eksis hingga saat ini, tiga dekade setelahnya. Nama-nama besar di dalam dunia industri porno pernah menjadi pemenang nominasi. Diantaranya adalah Ashlyn Gere, Asia Carrera, Nikita Denise, Stoya, Sasha Grey, Bobbi Starr, dan Tori Black.